Dua Pelaku Pencurian Onderdil Senilai Rp.2,3 Milyar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat - Polisiana.com
News Update
Loading...

13.7.26

Dua Pelaku Pencurian Onderdil Senilai Rp.2,3 Milyar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat

BALIKPAPAN, Dua pria berinisial EF (36) dan MH (41) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri sejumlah suku cadang alat berat dari sebuah workshop di Jalan Sultan Hasanuddin Km 13, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat IPTU Hendik Winarto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik workshop yang kehilangan sejumlah komponen penting, mulai dari kabel power hingga injektor.

"Nilai kerugian dari onderdil yang hilang ini mencapai lebih dari Rp2,3 miliar," ujar IPTU Hendik Winarto, Sabtu (11/7/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 06.40 WITA. Saat itu, korban hendak mencari kabel power dan injektor, namun kedua komponen tersebut tidak ditemukan di lokasi penyimpanan. Korban kemudian melakukan pengecekan menyeluruh di area workshop.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah onderdil telah hilang, di antaranya kabel power, injektor, track shoe, hingga cover silinder head radiator.

Merasa ada kejanggalan, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat dua orang tak dikenal masuk ke area workshop dan membawa sejumlah barang. Atas kejadian itu, korban segera melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat.

"Begitu menerima laporan, anggota Unit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan," kata Hendik.

Berbekal hasil penyelidikan dan sejumlah petunjuk di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Rabu (8/7/2026). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motif para pelaku adalah untuk menguasai barang hasil curian dan menjualnya demi memperoleh keuntungan pribadi.

"Motif pelaku murni ingin memiliki dan menguasai barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkap Hendik.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih hitam dengan nomor polisi KT-8329-MW, tiga rekaman CCTV, satu jaket hitam bertuliskan "SEKAWAN", serta satu songkok khas Bugis.

Sementara itu, hasil kejahatan berupa onderdil workshop diduga telah habis dijual oleh para pelaku.

"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Hendik.

Atas perbuatannya, EF dan MH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done