Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Firman Ernanto dan Kasihumas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun.
Mengawali keterangan, Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mewakili Kapolresta Balikpapan mengatakan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu program prioritas nasional yang menjadi perhatian pemerintah serta seluruh jajaran Polri.
"Pemberantasan narkotika merupakan salah satu program prioritas nasional yang menjadi atensi dan perintah langsung Bapak Presiden Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, melindungi generasi muda, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.
Wakapolresta menambahkan tak hanya atensi dari Presiden Prabowo, pemberantasan narkoba juga menjadi penekanan Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur, agar Polri hadir secara nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pencegahan yang masif, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
"Bapak Kapolresta Balikpapan beserta seluruh jajaran berkomitmen melaksanakan arahan tersebut secara konsisten dan tanpa kompromi," tambahnya lagi.
Selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 30 Juli 2026 tersebut, Polresta Balikpapan berhasil berhasil mengungkap 47 laporan polisi dengan 54 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika."Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 205,51 gram bruto," tegas Wakapolresta.
Wakapolresta menyebut dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp308.265.000. Lebih dari itu, Polresta Balikpapan memperkirakan keberhasilan tersebut telah menyelamatkan sekitar 2.055 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita bukan sekadar menjadi barang bukti, tetapi merupakan bukti nyata bahwa Polresta Balikpapan telah menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman kerusakan masa depan akibat narkoba," tegas Wakapolresta.
Wakapolresta juga menjelaskan, selain penindakan hukum, Polresta Balikpapan juga mengedepankan upaya pencegahan melalui berbagai kegiatan preemtif dan preventif.
"Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekolah, bersilaturahmi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh adat. Kami juga meningkatkan kegiatan preventif melalui razia kepolisian yang ditingkatkan (UKL) serta mendukung program rehabilitasi dengan mengaktifkan kembali IPWL melalui rehabilitasi terhadap satu korban penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dicapai hanya oleh Polri, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BNN, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat.
"Narkotika adalah musuh kita bersama. Karena itu, perang melawan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center 110. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya penindakan dan penyelamatan masyarakat," pungkas Wakapolresta.
.jpeg)
