Polisiana.com: Hukum
News Update
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

31.7.26

Wakapolresta Balikpapan: Tidak Ada Kompromi bagi Pelaku Kejahatan Narkotika

Wakapolresta Balikpapan: Tidak Ada Kompromi bagi Pelaku Kejahatan Narkotika

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Balikpapan. Penegasan tersebut disampaikan Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, saat menyampaikan konferensi pers mewakili Kapolresta Balikpapan usai pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Jumat (31/7/2026) siang.

Dalam keterangannya, Wakapolresta menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pelaku peredaran gelap narkotika agar tidak menjadikan Kota Balikpapan sebagai lokasi menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

"Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh pengedar, bandar, maupun jaringan peredaran narkotika. Jangan pernah menjadikan Kota Balikpapan sebagai tempat peredaran narkoba. Polresta Balikpapan akan mengejar, menangkap, dan memproses hukum siapa pun tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang dan tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika," tegas AKBP Fauzan Arianto.

Selain menindak tegas para pelaku, Polresta Balikpapan juga mengajak para pengguna narkotika untuk segera menghentikan penyalahgunaan dan memanfaatkan program rehabilitasi yang telah disediakan pemerintah.

Menurutnya, rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memulihkan para korban penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan kesempatan memperbaiki masa depan.

"Kepada para pengguna narkoba, kami mengimbau agar segera menghentikan penyalahgunaan dan memanfaatkan program rehabilitasi. Jangan biarkan masa depan hancur karena narkoba. Masih ada kesempatan untuk bangkit dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolresta juga mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam, pelaku usaha, maupun pihak yang mengelola lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkotika agar tidak memberikan ruang terhadap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Ia menegaskan, Polresta Balikpapan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya keterlibatan, pembiaran, ataupun fasilitasi terhadap tindak pidana narkotika.

"Kami mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam, tempat usaha, maupun lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran narkotika. Apabila ditemukan adanya keterlibatan, pembiaran, atau fasilitasi terhadap peredaran narkotika, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

AKBP Fauzan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan perang terhadap narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Menurutnya, peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat menentukan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, para orang tua, dan generasi muda untuk menjadikan narkoba sebagai musuh bersama. Bangun lingkungan keluarga yang kuat, pilih pergaulan yang positif, dan isi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat. Masa depan bangsa berada di tangan generasi yang sehat, berkarakter, dan bebas dari narkoba," ungkapnya.

Menutup keterangannya, Wakapolresta menegaskan bahwa Polresta Balikpapan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.

"Kami, Polresta Balikpapan, akan terus hadir bersama masyarakat dalam menjaga Kota Balikpapan agar tetap aman, nyaman, dan bebas dari peredaran gelap narkotika," pungkas AKBP Fauzan Arianto.

Operasi Antik Mahakam 2026, Polresta Balikpapan Ungkap 47 Kasus Narkoba dan Amankan 54 Tersangka

Operasi Antik Mahakam 2026, Polresta Balikpapan Ungkap 47 Kasus Narkoba dan Amankan 54 Tersangka

BALIKPAPAN, Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di lobi Mapolresta, padaJumat (31/7/2026) siang.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Firman Ernanto dan Kasihumas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun.

Mengawali keterangan, Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mewakili Kapolresta Balikpapan mengatakan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu program prioritas nasional yang menjadi perhatian pemerintah serta seluruh jajaran Polri.

"Pemberantasan narkotika merupakan salah satu program prioritas nasional yang menjadi atensi dan perintah langsung Bapak Presiden Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, melindungi generasi muda, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Wakapolresta menambahkan tak hanya atensi dari Presiden Prabowo, pemberantasan narkoba juga menjadi penekanan Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur, agar Polri hadir secara nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pencegahan yang masif, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. 

"Bapak Kapolresta Balikpapan beserta seluruh jajaran berkomitmen melaksanakan arahan tersebut secara konsisten dan tanpa kompromi," tambahnya lagi.

Selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 30 Juli 2026 tersebut, Polresta Balikpapan berhasil berhasil mengungkap 47 laporan polisi dengan 54 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 205,51 gram bruto," tegas Wakapolresta.

Wakapolresta menyebut dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp308.265.000. Lebih dari itu, Polresta Balikpapan memperkirakan keberhasilan tersebut telah menyelamatkan sekitar 2.055 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

"Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita bukan sekadar menjadi barang bukti, tetapi merupakan bukti nyata bahwa Polresta Balikpapan telah menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman kerusakan masa depan akibat narkoba," tegas Wakapolresta.

Wakapolresta juga menjelaskan, selain penindakan hukum, Polresta Balikpapan juga mengedepankan upaya pencegahan melalui berbagai kegiatan preemtif dan preventif.

"Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekolah, bersilaturahmi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh adat. Kami juga meningkatkan kegiatan preventif melalui razia kepolisian yang ditingkatkan (UKL) serta mendukung program rehabilitasi dengan mengaktifkan kembali IPWL melalui rehabilitasi terhadap satu korban penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dicapai hanya oleh Polri, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BNN, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat.

"Narkotika adalah musuh kita bersama. Karena itu, perang melawan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center 110. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya penindakan dan penyelamatan masyarakat," pungkas Wakapolresta.

22.7.26

Polsek Balikpapan Timur Buru Para Pelaku Pengeroyokan di Rusunawa RT 04 Manggar Baru

Polsek Balikpapan Timur Buru Para Pelaku Pengeroyokan di Rusunawa RT 04 Manggar Baru

BALIKPAPAN - Seorang pengemudi online menjadi korban dugaan pengeroyokan saat berupaya melerai perkelahian yang melibatkan sejumlah remaja di kawasan Persatuan/Rusunawa RT 04, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 23.52 WITA. Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Saat ini, kasus masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur.

"Laporan telah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Personel sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap identitas para pelaku," ujar AKP M. Chusen, Rabu (22/7).

Berdasarkan keterangan korban berinisial K.A., saat kejadian ia melihat sejumlah remaja terlibat perkelahian di sekitar kawasan Rusunawa Manggar Baru. Dengan niat melerai dan mencegah situasi semakin memanas, korban berusaha memisahkan para remaja tersebut.

"Namun, upaya tersebut justru berujung pada aksi kekerasan terhadap korban. Salah seorang pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu, sementara beberapa pelaku lainnya melakukan pemukulan dan tendangan secara bersama-sama," lanjut M Chusen.

Lanjutnya lagi, akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan korban diperkuat oleh seorang saksi berinisial S.W. yang menyatakan melihat korban berusaha melerai perkelahian, namun kemudian menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang yang belum diketahui identitasnya. Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Hingga saat ini, identitas para pelaku masih dalam proses penyelidikan. Kami terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penelusuran berbagai informasi yang dapat mengarah kepada para pelaku," tutupnya.

AKP M. Chusen juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk membantu mempercepat proses pengungkapan kasus serta penegakan hukum.

13.7.26

Pria Asal Malang Ditangkap di Balikpapan Barat, 11 Paket Sabu Disembunyikan di Dalam Helm

Pria Asal Malang Ditangkap di Balikpapan Barat, 11 Paket Sabu Disembunyikan di Dalam Helm

BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial RA (39), warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, ditangkap Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat setelah kedapatan menyimpan 11 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam helm yang dikenakannya.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.28 Wita.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat IPTU Hendik Winarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Petugas mendapat informasi akan adanya transaksi sabu di Jalan Sultan Hasanuddin, sehingga kami langsung mendatangi seseorang yang dicurigai tepat di pinggir jalan," ujar IPTU Hendik Winarto, Senin (13/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti di saku maupun tas milik tersangka. Setelah pemeriksaan lebih mendalam, sabu justru ditemukan tersembunyi di dalam helm berwarna biru yang sedang dikenakan RA.

"Barang bukti sebelas paket sabu itu justru kami temukan tersembunyi di dalam helm miliknya," kata Hendik.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,64 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu lembar plastik bening serta helm yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Menurut Hendik, RA mengakui bahwa seluruh paket sabu tersebut merupakan miliknya.

"Pelaku mengakui sebelas paket sabu tersebut adalah miliknya sendiri," tegasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

IPTU Hendik menambahkan, modus penyimpanan narkotika dengan cara menyembunyikannya di tempat-tempat yang tidak biasa menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Pola tersebut memiliki kemiripan dengan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap Polsek Balikpapan Barat.

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial RD (20) pada Jumat (19/6/2026) malam di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

"Barang tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku dan diakui sebagai miliknya," ungkap IPTU Hendik.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman RD di Kelurahan Baru Tengah. Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di rak sepatu. Secara keseluruhan, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 4,96 gram sebagai barang bukti.

Polsek Balikpapan Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Dua Pelaku Pencurian Onderdil Senilai Rp.2,3 Milyar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat

Dua Pelaku Pencurian Onderdil Senilai Rp.2,3 Milyar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat

BALIKPAPAN, Dua pria berinisial EF (36) dan MH (41) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri sejumlah suku cadang alat berat dari sebuah workshop di Jalan Sultan Hasanuddin Km 13, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat IPTU Hendik Winarto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik workshop yang kehilangan sejumlah komponen penting, mulai dari kabel power hingga injektor.

"Nilai kerugian dari onderdil yang hilang ini mencapai lebih dari Rp2,3 miliar," ujar IPTU Hendik Winarto, Sabtu (11/7/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 06.40 WITA. Saat itu, korban hendak mencari kabel power dan injektor, namun kedua komponen tersebut tidak ditemukan di lokasi penyimpanan. Korban kemudian melakukan pengecekan menyeluruh di area workshop.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah onderdil telah hilang, di antaranya kabel power, injektor, track shoe, hingga cover silinder head radiator.

Merasa ada kejanggalan, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat dua orang tak dikenal masuk ke area workshop dan membawa sejumlah barang. Atas kejadian itu, korban segera melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat.

"Begitu menerima laporan, anggota Unit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan," kata Hendik.

Berbekal hasil penyelidikan dan sejumlah petunjuk di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Rabu (8/7/2026). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motif para pelaku adalah untuk menguasai barang hasil curian dan menjualnya demi memperoleh keuntungan pribadi.

"Motif pelaku murni ingin memiliki dan menguasai barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkap Hendik.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih hitam dengan nomor polisi KT-8329-MW, tiga rekaman CCTV, satu jaket hitam bertuliskan "SEKAWAN", serta satu songkok khas Bugis.

Sementara itu, hasil kejahatan berupa onderdil workshop diduga telah habis dijual oleh para pelaku.

"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Hendik.

Atas perbuatannya, EF dan MH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

21.9.25

Respon Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Bhabinkamtibmas Manggar Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Respon Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Bhabinkamtibmas Manggar Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial MN, warga Perum Bukit Batakan Permai, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, diamankan Bhabinkamtibmas Manggar Aipda Edy Wahyudi bersama warga usai diduga mencuri sepeda motor, pada Minggu (21/9) siang.

Kejadian bermula ketika korban bernama Suhaimi, seorang pedagang tempe keliling, kehilangan sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi KT-5972-YM sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan PJHI, RT 14, Kelurahan Manggar. Saat itu, motor ditinggalkan di tepi jalan dengan kunci masih tergantung.

"Kami mendapatkan laporan dari sekitar pukul 11.00 Wita, dan langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi ke Polsek Balikpapan Timur," jelas Aipda Edy Wahyudi, Bhabinkamtibmas Manggar.

Aipda Edy menambahkan, berdasarkan keterangan warga dan hasil pengecekan rekaman CCTV lingkungan, teridentifikasi pelaku merupakan MN yang tinggal di RT 11 Perum Bukit Batakan Permai. 

"Sekitar pukul 14.00 Wita, kami bersama Ketua RT 11 dan warga langsung mendatangi rumah terduga pelaku," tambah Aipda Edy.

Saat tiba di rumah terduga pelaku, Aipda Edy dan warga lainnya mendapati sepeda motor korban yang disembunyikan di dalam.

"Kemudiam pelaku diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti, dan dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Aipda Edy.

Ditempat terpisah, Kasihumas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengapresiasi peran aktif masyarakat dan perangkat RT dalam membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus curanmor ini.

"Disini kami juga sekaligus mengingatkan warga Kota Balikpapan untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, tidak meninggal kunci dalam keadaan tergantung dan selalu mengunci stang," tandasnya.

Asal SEO

Kriminal

[Kriminal][recentbylabel2]

Polisi Wanita

[Polisi Wanita][recentbylabel2]
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done